Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya kita selalu memberi salam
satu sama lain. Namun pada zaman sekarang banyak di antara kita yang
melalaikan sunnah yang satu ini. Padahal banyak sekali dalil baik dari
Al-Qur'an maupun Al-Hadits yang menganjurkan agar kita selalu memberi
salam kepada sesama muslim. Firman Allah SWT :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang
bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada
penghuninya.Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu)
ingat. (QS. 24:27)
Ibnu Jarir meriwayatkan dengan sanadnya dari "Adi bin Tsamit r.a. ia
berkata: Bahwasanya seorang
perempuan datang kepada Rasulullah SAW maka
ia berkata: Hai Rasulullah, sesungguhnya saya berada dalam rumah dalam
keadaan yang saya tidak suka orang lain melihat saya. Dan sesungguhnya
seorang laki-laki dari kerabat saya sering masuk ke rumah saya dan saya
dalam kedaan sepeti itu, apakah yang mesti saya perbuat? Lalu turunlah
ayat ini. Setelah turunnya ayat ini maka tidak dibenarkan seseorang
masuk ke rumah orang lain, kecuali setelah minta izin dan memberi salam.
Ada beberapa hal yang mesti kita ketahui dalam masalah salam ini yang antara lain adalah:
a. Anjuran agar kita selalu memberi salam.
" Dari Abi Umarah AlBarra bin "Azib r.a. beliau berkata: Rasulullah SAW
memerintahkan kepada kami dengan tujuh perkara ; menjenguk orang sakit,
mengikuti jenazah, mendo'akan orang yang bersin, membantu yang lemah,
menolong yng didzalimi orang, memberi salam, mengabulkan permintaan
seseorang ( yang memohon dengan memakai sumpah). (Muttafaqun 'Alaih )
Kita juga dianjurkan agar selalu memberi salam baik kepada orang yang kita kenal maupun yang tidak kita kenal.
"Dari Abdullah bin "Amar bin "ash r.a. bahwasanya seorang laki laki
bertanya kepada Rasulullah SAW, apakah islam yang paling baik? beliau
menjawab: Engkau memberi makan dan memberi (mengucapkan ) salam kepada
orang yang kamu kenal dan orang yang belum kamu kenal. ( Muttafaqun
'Alaih )
Memberi salam adalah salah satu cara untuk memperkuat persaudaraan
antara sesama muslim, menambah saling cinta antara sesama orang yang
beriman.
"Dari Abu Hurairah r.a. beliau berkata: Rasullah SAW bersabda: Kalian
tidak akan masuk sorga sehingga kalian beriman, dan kalian tidak beriman
sehingga kalian saling mencintai, maukah kalian aku tunjukkan sesutu
yang apabila kalian amalkan akan saling mencintai? Sebarkanlah (
ucapkanlah ) salam di antara kalian." ( HR.Muslim )
Memberi salam adalah salah satu ibadah yang dijanjikan masuk sorga bagi siapa saja yang selalu mengamalkannya.
" Dari Abdullah bin Salam r.a. ia berkata : saya mendengar Rasulullah
SAW bersabda: Hal menusia sebarkanlah ( ucapkanlah ) salam, berikanlah
makanan, hubungkanlah tali kekeluargaan (shilaturrahim ), Shalatlah
sedang orang-orang ( lagi lelap ) tertidur, niscaya kamu akan masuk
sorga dengan selamat. ( HR.Ahmad, Tirmizi, Ibnu Majah - Shahih )
b. Permulaan disyari'atkan salam.
Anjuran agar memberi salam sudah ada sejak zaman nabi Adam u
."Dari Abu Hurairah r.a. , dari nabi SAW beliau bersabda: Allah SWT
mencipkan Adam u atas rupanya, panjangnya 60 hasta. Maka setelah selesai
menciptakannya Allah SWT berfirman: Pergilah dan berilah salam kepada
segolongan mereka - segolongan malaikat yang sedang duduk- maka
dengarkan apa yang mereka ucapkan sebagai perhormatan kepadamu, maka
sesungguhnya apa yang mereka ucapkan adalah perhormatanmu dan
perhormatan keturunanmu ( yang beriman ). Maka ia (Adam u ) berkata:
assalamu 'alaikum. Mereka menjawab: 'Assalamu'alaikum warahmatullah.
Mereka menmbah Warahmatullah, Maka setiap orang yang masuk sorga atas
rupa Adam u, maka senantiasa makhluk berkurang setelah itu hingga
sekarang. ( HR.Bukhari )
c. Hukum memberi salam dan menjawabnya.
Memberi salam adalah sunat dan menjawabnya adalah wajib. Ibnu Abdil
Bar menjelaskan bahwa para ulama sepakat tentang hal ini. Namun Qadhi
Iyadh meriwayatkan perkataan dari Qadhi Abdul Wahab bahwa memulai adalah
sunat atau fardhu kifayah. Qadhi iyadh menjelaskan bahwa yang dimaksud
fardhu kifayah di sini adalah bahwa menegakkan sunnah sunnah rasulullah
SAW adalah fardhu kifayah. Wallahu "a'lam.
Dari hadits tentang permulaan salam di atas, para ulama sepakat bahwa
menambah kalimat dalam menjawab salam adalah masyru' ( disunatkan )
karena hal itu adalah perhormatan yang lebih baik. Firman Allah SWT :
Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah
penghormatan itu dengan lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa).
Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu. (QS. 4:86)
Adapun memberi salam kepada orang kafir hukumnya adalah haram.Rasulullah SAW bersabda :
"Janganlah kamu memulai orang Yahudi dan nasrani dengan salam. Maka
apabila kalian bertemu mereka ditengah jalan maka persempitlah jalannya
kepada yang lebih sempit. ( HR. Muslim ).
Namun kalau dalam satu majlis berkumpul muslim dan non muslin kita tetap disyari'atkan mengucapkan salam kepada yang muslim.
"Dari Usamah r.a. bahwasanya Rasulullah SAW melewati suatu majlis yang
di dalamnya bercampur kaum muslimin dan musyrikin - penyembah berhala
dan yahudi - maka nabi memberi salam kepada mereka." ( Muttafaqun 'alaih
).
d. Tatacara memberi salam.
Hendaklah yang berkenderaan lebih dulu memberi salam kepada yang
berjalan, yang berjalan memberi salam kepada yang duduk, jama'ah yang
sedikit memberi salam kepada yang lebih banyak, yang muda memberi salam
kepada yang lebih tua.
"Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Yang
bertunggangan (berkenderaan ) memberi salam kepada yang berjalan. Yang
berjalan kepada yng duduk, yang sedikit kepada yang lebih banyak."(
Muttafun "alaih ).
Dan pada suatu riwayat Bukhari: dan yang muda kepada yang tua.
Kalau terjadi saling berlawanan, siapakah yang mestinya lebih dulu
memberi salam? Seperti satu jama'ah melewati satu jama'ah yang lebih
sedikit jumlahnya, atau yang lebih muda melewati yang lebih tua. Al
Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa ia tidak menemukan dalil tentang hal
ini. An-Nawawi memandang dari sudut siapa yang lewat. Maka siapa yang
datang maka ialah yang harus lebih dulu memberi salam. Apakah ia lebih
tua atau lebih muda, banyak atau sedikit; karena yang sedang lewat itu
seperti orang yang mau masuk ke sebuah rumah. Wallahu a'alm.
Rujukan :
1. Fath Al Bari -Al Hafidz Ibnu Hajar Jilid 12 Hal. 262-309
2. Riyadhu Ash-Shalihin- An-Nawawi Hal. 273-279.
Abu Muhammad GZ.